PENGERTIAN IDEOLOGI DAN MACAM-MACAM IDEOLOGI

A. Pengertian Ideologi

Menurut istilah “ideologi” berasal dari bahasa Yunani yaitu edios dan logos (logia).Edios berarti melihat , memandang , fikiran , idea atau cita-cita , sedangkan logos berarti ilmu . Jadi ideologi dapat diartikan sebagai seperangkat cita-cita (ide-ide) yang merupakan keyakinan , tersusun secara sistematis , disertai petunjuk cara-cara mewujudkan cita-cita tersebut . Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar , cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai .

Ideologi merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasar , merupakan suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.

B. Macam-macam Ideologi

Berikut ini ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup

  1. Ciri-ciri ideologi terbuka :
  • Sistem pemikiran terbuka
  • Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari masyarakat
  • Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah.
  • Tidak diciptakan oleh negara melainkan oleh masyarakat
  • Isinya tidak bersifat operasional

2.  Ciri-ciri ideologi tertutup :

  • Sistem pemikiran yang tertutup
  • Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar.
  • Dasar pembentukan berupa cita-cita atau keyakinan ideologis sekelmpok orang.
  • Pada hakekatnya ideologi hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk kekuasaannya .
  • Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat.

Yang termasuk ideologi terbuka adalah ideologi liberal dan ideologi pancasila.

  • Ideologi Liberal adalah ideologi yang tidak dibatasi oleh ajaran filsafat , politik , agama , dan bebas berpendapat . Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa kecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
  • Ideologi Pancasila adalah ideologi yang bersumber dari seluruh nilai Pancasila yang terdapat pada pancasila sila-sila Pancasila yang merupakan suatu kesatuan organis yang tidak terpisahkan antara sila yang satu dengan sila yang lainnya.

HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

Dalam kehidupan sehari-hari manusia sudah diatur oleh hukum baik itu hukum negara, hukum agama maupun hukum adat, semuanya sudah diatur sedemikian mungkin. Didalam hal perkawinan juga telah diatur menurut agamanya masing-masing, agama manapun telah mengatur hukum tentang perkawinan.

Tentang hukum melakukan perkawinan Ibnu Rusyd menjelaskan : segolongan Fuqoha, yakni jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Sunnah. Golongan Zhahiriah berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib, sementara itu para ulama malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian orang, dan Mubah untuk segolongan lainnya. Semua pendapat-pendapatan diatas berdasarkan pada kepentingan kemaslahatan dan pendapat-pendapat diatas juga sudah mempunyai alasan-alasan. Namun Ibnu Rusyd menambahkan bahwa perbedaan pendapat ini disebabkan adanya penafsiran apa bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadits yang berkenaan dengan masalah ini, haruskah diartikan Wajib, Sunnah, ataukah Mubah ?.  Sesuai dengan firman Allah Swt yang menyatakan :

“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.

(QS. An-Nisa’  : 3). (Drs. H.M. Rifai, 1978 : 454 )

Terlepas dari pendapat para Imam / Madzhab diatas yang berbeda pendapat didalam mendefinisikan dan menafsirkan arti perkawianan. Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian kalau dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan perkawinan serta tujuan dari perkawinan, maka melaksanakan suatu perkawinan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Haram, makruh ataupun Mubah. (Sayyid Sabiq 6, 1996 : 22). Baca lebih lanjut